Malang – Banyaknya peristiwa atau musibah yang menimpa Indonesia akhir-akhir ini, terutama dalam hal penyampaian aspirasi atau pendapat di muka umum, hingga mengakibatkan terjadinya korban jiwa dan luka bahkan tak sedikit juga kerugian yang ditimbulkan oleh aksi tersebut, mendorong Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap mereka.
Sekitar 32 Dekan FH Perguruan Tinggi se-Indonesia menggelar deklarasi bersama, di Fakutas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, pada Rabu (3/9/2025).
Isi pernyataan sikap tersebut yaitu, dukungan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum adalah hak yang wajib dilindungi, duka mendalam atas berbagai peristiwa di Indonesia yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa, mendesak aparat untuk melakukan perbaikan hukum, mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aksi secara damai, serta menuntut pejabat publik untuk mengembalikan marwah sebagai pelayan masyarakat.
Ketua BKSD FH PTN Se-Indonesia Dahliana Hasan, mengatakan aparat penegak hukum untuk melakukan perbaikan proses penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan substantif, transparan, dan akuntabel. Karena banyaknya kebijakan pemerintah yang bahkan tidak memihak kepada masyarakat. Contohnya adalah kenaikan tunjangan para anggota dewan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, pemerintah harus memahami protes masyarakat belakangan ini disebabkan rasa kecewa karena sudah berulang kali masyarakat dianggap tidak ada. ”Pemerintah memutuskan berbagai aturan dengan tiba-tiba. Masyarakat, seolah tidak di anggap dan itulah sebabnya banyak peristiwa demo untuk menyampaikan aspirasi seperti terjadi belakangan ini” tambahnya.
(IS/KDS8)